RUU Pornografi dan Pornoaksi

Weks… lama gak nulis di blog ini. Lagi sibuk sih, jadi pembicara talkshow, seminar, ngobrol di warteg, di pos kamling dll tentang RUU yang sedang hot dan RUU yang mengatur hal-hal yang hot-hot (kompor, lampu, api dll) :D

BTW, ini ada seorang teman ngirim legal opinion dari RUU tersebut (saya copy paste, panjang sih), dari pada ribut ngalor ngidul, teriak-teriak menolak dan mendukung, mari duduk bersama lihat apa kata ahli hukum:

LEGAL OPINION
URGENSI RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (RUU APP)

Tim Pengajar FHUI -Depok
Fatmawati, SH. MH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.

Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. Kaedah hukum (dalam arti luas) meliputi asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma), dan peraturan hukum kongkrit.

Asas-asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, merupakan latar belakang peraturan hukum konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Sementara itu, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma) merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan (merupakan nilai yang bersifat lebih kongkrit dari asas hukum).

Berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki dasar pembenar sebagai berikut:

  1. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis (seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;
  2. Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, yang akan menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) jika terjadi pertentangan diantara keduanya.

Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 1989) bahwa anak wajib dilindungi dari ‘bahan-bahan dan material’ yang illicit dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk illicit materials yang dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi.
  2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.
  3. UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
  4. Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja perlu diatur. Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.
  5. Di dalam sistem hukum Civil Law (European Continental), UU berperan dalam pembentukan hukum. Salah satu tujuan pembentukan hukum (UU) adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat (pemutus perselisihan). Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat-pun mengalami perubahan. Oleh karenanya, hukum-pun harus mengikuti perubahan/perkembangan masyarakat agar hukum mampu menjalankan fungsinya tersebut. Artinya, jika hukum tidak diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat-nya, maka hukum menjadi mati dan tidak mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi/muncul dalam suatu masyarakat. Masalah pornografi dan pornoaksi mungkin dulu belum dianggap atau dinilai penting, namun demikian beberapa tahun belakangan ini, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informatika, masalah tersebut telah memberikan dampak social yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam kaitannya dengan RUU ini, walaupun menurut sebagian orang masalah pornografi dan pornoaksi dapat diselesaikan oleh KUHP khususnya pasal 281 dan 282, namun apabila dicermati sebenarnya pasal-pasal tersebut pun masih memiliki beberapa kelemahan, yaitu tentang kriteria kesusilaan dan tentang ancaman hukuman. Kedua-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kriteria Kesusilaan. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya ‘multitafsir’ terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis hal ini dapat dibenarkan. Logikanya, suatu peraturan yang lebih jelas atau detail justru akan menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum (non-arbitrary implementation). Dan jika kepastian hukum justru dapat tercapai dengan adanya RUU ini, maka seharusnya kita mendukungnya.
  2. Ancaman Hukuman. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 282 ayat 3). Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas (2 tahun 8 bulan dan 75.000), tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.

Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya RUU APP ini memiliki cukup legitimasi baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Hanya saja, disarankan untuk lebih memperbanyak atau memperkuat argumentasi yuridis bahwa RUU ini memang dibutuhkan walaupun telah diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan (argumentasi kelebihan RUU ini dibandingkan pengaturan yang telah ada). Sebagai contoh, UU Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu ada juga UU KDRT, yang sebenarnya secara substansi telah diatur dalam KUHP, tetapi toh dapat diberlakukan UU KDRT karena memiliki argumentasi logis yang merubah kekerasan dalam rumah tangga dari delik aduan (dalam KUHP) menjadi delik biasa (dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut).

Kemudian, harus diakui bahwa ada beberapa rumusan yang belum ‘pas betul’ dengan tujuan pembentukan RUU ini, yaitu antara lain rumusan/ definisi tentang ‘pornoaksi’. Karena dalam pelbagai literature agak sulit secara legal formal untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘pornoaksi’. Sedangkan, definisi ‘pornografi’ sudah lumayan ter-cover dalam RUU APP, di –mix dengan definisi pada UU sejenis di negara lain dan encyclopedia. Maka, suatu studi yang lebih kritis tentang ‘pornoaksi’ amat perlu dilakukan.

Untuk keberlakuan RUU APP ini, dapat mengikuti metode pemberlakuan UU Lalu Lintas (penggunaan seat-belt), dimana diberikan cukup waktu untuk sosialisasi RUU ini, atau masa transisi, dan setelah sekian tahun (misal 2 atau 3 tahun), baru-lah RUU ini diberlakukan secara penuh.

Wilayah Perdebatan dan Kontroversi

Selama ini wilayah perdebatan dan kontroversi yang paling banyak diungkap oleh para penolak RUU APP ini adalah :

  • Apakah pornografi dan pornoaksi adalah issue public atau issue privat yang berarti termasuk ranah publik-kah atau ranah privat?
  • Apakah pornografi dan pornoaksi ada dalam wilayah persepsi yang berarti masuk dalam ranah moral dan agama (yang berarti pelanggaran terhadapnya hanya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi agama) ataukah masuk dalam ranah hukum public dan kenegaraan yang berarti dapat dikenakan sanksi hukum yang mengikat dan memaksa (sanksi pidana).
  • Apakah pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers ataukah justru perlindungan terhadap pers yang sehat dan edukatif dan perlindungan terhadap anak dan khalayak penikmat pers dan media.
  • Apakah pelarangan terhadap pornografi atau pornoaksi adalah suara dari mayoritas masyarakat ataukah semata-mata ‘pemaksaan’ issue dari ‘kelompok-kelompok tertentu’ saja atau bahkan sebagai ‘pintu masuk pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia’?
  • Apakah pornografi memang harus diatur dengan Undang-Undang, atau cukup diserahkan pada UU yang ada saja (jawabannya ada di atas).
  • Apakah pelarangan pornografi dan pornoaksi tidak akan menimbulkan viktimisasi terhadap perempuan ataukah malah menimbulkan viktimisasi perempuan?

Menurut hemat kami, keberatan-keberatan tersebut harus disikapi dengan proporsional. Ada memang ranah yang harus diseimbangkan, bahwasanya pelanggaran pornografi misalnya tidak boleh sekali-sekali melanggar hak anak dan perempuan. Bahwasanya pornografi disini aktornya adalah laki-laki dan perempuan, tidak hanya perempuan, sehingga kekhwatiran terhadap viktimisasi terhadap perempuan mestinya tak usah terjadi. Bahwasanya pornografi memang harus diatur dengan UU karena ketidakdigdayaan UU yang ada. Juga, karena di negara-negara barat saja pornografi memiliki pengaturan tersendiri. Dan, bahwasanya RUU APP ini bukan agenda sektarian kelompok-kelompok tertentu saja (apalagi sebagai pintu masuk Syari’at Islam seperti selama ini dikhawatirkan khalayak penolak dan pengamat asing), melainkan lahir dari suatu kebutuhan untuk menciptakan media yang sehat dan edukatif disamping sebagai legislasi yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat, utamanya anak-anak dan kaum perempuan dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.

Yang terakhir, suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law), maka suatu studi mendalam diiringi proses penyusunan yang aspiratif (akomodatif terhadap suara-suara dan kebutuhan dalam masyarakat maupun pemerintah) sudah semestinya dilakukan.

Wallahua’lam

Depok, 8 Maret 2006

———–

**** di copy-paste dari e-mail

Ditulis dalam Iseng. 26 Komentar »

26 Tanggapan ke “RUU Pornografi dan Pornoaksi”

  1. Obyektif Says:

    Jangan terlalu berbelit, selama RUU APP ini tidak menghancurkan integritas bangsa, mau menghormati kekayaan budaya, tidak merendahkan perempuan, tentu akan disetujui.

    Kenyataannya tidak demikian (isinya).

  2. rahma Says:

    wow..nggak sanggup baca copy paste diatas..lots of reading ,men..
    setuju aja dgn RUU APP, tapi kalo baca draft nya..satu kata yg terlintas dibenak saya hanya satu, ‘konyol’…
    RUU ini hanya mematikan kratifitas dari segala bentuk..
    Porno itu nggak berasal dari sesuatu yg telanjang atau yg katanya mengumbar aurat..tapi berasal dari pikiran masing2..

    Ya kalau gitu silahkan deh anda telanjang didepan saya. Eit.. jangan marah, saya nggak mikir yang macam-macam kok (apa anda tahu?) Atau kalau saya melototin dada atau pantat anda, jangan marah ya, saya kan ga mikir porno, saya cuma melihat contoh nyata dari pelajaran anatomi tubuh kok!

  3. hedi Says:

    sama seperti komen saya di berbagai blog yg nulis ttg ini, RUU/UU ini modus buat cari uang orang-orang di atas sana…bikin RUU/UU kan pake anggaran :(

  4. argun Says:

    mengapa RUU ini tidak disahkan aja,apa lagi sih masalahnya. kok hal seperti ini dipermsalhkan panjang lebar. kalau ada yang mo diskusi tentang pornografi dan yang berkeitan dengan dengan tema ini, aq akan sangat senang sekali. email : texere@plasa.com

  5. IROY Says:

    Menurut saya RUU APP ini tidak ada untungnnya hanya membuang-buang anggaran negara.lebih baik dananya digunakan untuk pembangunan yang belum tercapai.Contohnya Otonomi Daerah yang belum merata.so daripada pusing-pusing mikirin soal pornografi dan pornoaksi lebih baik perbaiki dulu kelakuan para pejabat yang suka korupsi.

    Justru dari hal-hal kecil lah kita akan bisa mengurusi hal-hal besar. Perusahaan Jepang dalam menyeleksi suppliernya dalam hal kualitas cukup mudah, dia liat hal-hal yang kecil, kalau perusahaan calon pemasok mereka ga bisa menjaga kebersihan toilet, apagi produknya.

    Korupsi harus ditebas. Pornografi juga harus ditebas. Tanpa pandang bulu. Jangan karena banyak pejabat korupsi kita mengabaikan hal-hal yang keliatan remeh tapi berakibat jangka panjang.

  6. Ewa' Says:

    Apaan sich Pornografi pornoaksi??!!..Nora banget..klo misalkan RUU APP disahkan kita bakal kehilangan salah satu devisa negara kita.contohnya turis-turis asing diBali,para designer yang harus membatasi karyanya juga para seniman2 lain seperti pelukis,fotographer,dan pemahat patung dll..tidak bisa mengekspresikan karyanya karena dibatasi oleh RUU tsb.SO SAY NO TO RUU APP..!!!

  7. fara Says:

    wah… klo aku jelas setuu banget tuh yang sama RUU APP.Cz dengan RUU itu tentunya kita bakalan bisa nyelamatin bangsa Indonesia dr keterpurukan moral. Bukan masalah buang2 duit ato gak. Tapi yang dipermasalahkan itu gimana dengan moral bgsa. Without RUU APP org semakin bebas ngeekspose hal2 yang gak wajar. Mana kemarinada kasus majalah Playboy lagi. Jadi inget kata pepatah…. apabila moral suatu bangsa rusak berarti bangsa itu rusak tidak punya harga diri…., Nah lho…. klo udah kayak gitu, emangnya mau negara kita dibilang gak berharga diri?

  8. Xingo Says:

    Moral you said??? Playboy ain’t nuthin’ here…just say, the contents are less than Popular which has issued for more than 10 years! Talkin’ about moral, RUU APP is the anxiety of people who can’t control their “meat sticks” n try to dictate others who can to follow their ways… Well I guess it’s better to concern about the moral of the Indonesian government officials who make corruption as the way of their life… rather than this stupid crap called RUU APP!!!

    PS: For all the people who support RUU APP, screw y’all…!!!!

  9. dyah Says:

    pada dasarnya aku setuju k-lo ada RUU APP….tp ….RUU tsb juga hrs jelas….k-lo gak jelas mo di bawa ke mana negeri ini???
    Terus k-lo mslh porno aksi dan pornografi yg dilakuin ma orang2 skrg tu hrsnya juga dikembalikan pada diri sendiri…..dan juga pada hati nurani mereka sendiri…..dan u/ semua itu hrs dilandasi dg keimanan…..
    WIS POKOKNYA INTINYA SETUJU AJA DEHHHHH
    tapi ya maaf……hrs di refisi lagi yak!!!!!

  10. orien Says:

    wah…ada gak ya staf pengajar FHUI yang anti RUU APP? saya pengen tau pendapat yang anti RUU tersebut biar imbang gitu. menurut pendapat saya ke3 penulis tersebut hanya ngomong teori dong. tapi gak berpikir apakah akan efektif atau tidak. karena suatu hukum akan berlaku efektif apabila keberlakuan secara yuridis, sosiologis dan filosofis (disebut jg didlm artikelnya) terpenuhi. sekarang apa bener secara sosiologis sudah cukup mendapat legitimasi? apa bener secara yuridis jg? apa bener secara filosofis jg? secara sosiologis kan harus diperhatikan masalah pluralisme yang ada di indonesia. kalo saya terusin bakalan panjang nih. cuma komen saya untuk ke3 penulis….legal opinion anda2 tidak mendalam men!!! (saya jg SH, LLM dari univ.top lho!!)

  11. frd Says:

    tgs ppm

  12. Deetha Says:

    Ass.. Para orang Indonesia,,,
    masa kebanyakan dari kalian ngga setuju ma RUU APP siy?
    Justru RUU itulah yang akan menyelamatkan moral bangsa Indonesia yang sekarang ini dah ga jauh beda ma dunia barat!! FAHAM GA SEEH ???!! Sebel gue!! Liat tuh aurat artis2 pelem, dah diumbar gratis…alias gretongan!! ih najis banget dah!! Amit-amit!! Naudzubillah!!
    SADAR DONG PADA!! MUraHan banget seeh!!
    Tau ngga, yang namanya makanan aja klo dibungkus rapi, harganya makin tinggi,Man!! Truz klo makanan yang bnyak dijual di emperan, dan bebas dikerubutin laler,harganya sangat amat murah sekali…
    Masa kalian yang setuju, mo diibaratkan kayak geetoh siy?!

  13. garfi Says:

    Betul kata deetha itu. RUU APP adalah sesuatu yang BENAR. Yang gak setuju itu mikir dari sisi yang mana sih? Emangnya yang gak dukung dapat apa emang? mau makin banyak kasus tentang pencabulan, dll? hei, Porno itu bukan dari pikiran. tapi dari orangnya itu sendiri.

    Hukum Newtont pertama :
    ada aksi, ada reaksi.

    Aksi diibaratkan sebagai orang telanjang, dll. dan REAKSInya adalah Pikiran porno. nah, mana yang duluan? orang telanjang kan yang salah?

    dengan ini, sudah jelas, bila kita hilangkan “orang telanjang”(porno aksi, pornografi), maka pikiran porno akan hilang.

    JELAS gak, sorry bagi yang gak dukung, berarti u gak ngerti.

    Porno itu SENI = NERAKA JAHANNAM DI DUNIA FANA

  14. vivit Says:

    saloooot buat loe b’dua (deeta and grafi) pertama baca komentar ttg artickle ini jujur gue udah mrasa down cz smua pada kontra, tapi trnyata gw ga’ sndiri, coz di akhir komentar gw dpat teman yang se fiqroh(deeta n grafi). gw heran kok masih byk yng nolak RUU/APP (mngkin krna trlalu besarnya pengaruh barat msuk ke fikiran mereka), padahal RUU/APP itu kan tujuannya bae’. RUU/APP ini mengangkat derajat wanita agar wanita itu tdak dipandang murahan, tp koq justru wanita sendiri yang derajatnya ga’ mw diangkat ya! bnar kata deeta barang yang disegel itu harganya MAHAL, so aurat tu kudu dijaga bae’2, bukan untuk dipamer.

  15. Zainuddin Ali, Prof Says:

    Untuk menyelamatkan generasi bangsa indonesia berdasarkan undang-undang dasar dan amandemennya maka RUUAPP segera direalisasikan menjadi undang-undang APP

  16. baik budi Says:

    aku setuju RUU APP,
    tapi sebenarnya aku suka yg kaya’ gitu-gitu itu
    jadi gimana ya, setuju nggak nich…he…he….

  17. novie Says:

    aku sih setuju-setuju aja adanya RUUAPP malahan aku harap RUUAPP cepet-cepet dech… disahkan abisnya dunia semkin terasa panas aja coz banyak cewek-cewk yg saking kegerahan makanya lebih milih pake baju transparan bak aquarium dan buka-bukaan baju meskipun dilihat public, dan krn bajunya dan buka2an gt ga lucu doung kalo cm aksi diam aja pasti lebih heboh aksinya.mknya dech… buat bapak-bapak dan ibu-ibu pembuat uu cepetlah disahkan RUUAPP ja UU APP dan setelah sah jng ada asas panas panas tahi ayam yang cuma berlaju saat hangat-hangatnya UU ini diberlakukan.COZ INI SEMUA UNTUK KEDAMAIAN DUNIA MAUPUN DIAKHERAT NANATI…..:)

  18. sudrun Says:

    Wah.. wah.. lama gak nengok blok saya ini. Ternyata rame juga komentarnya. Ga nyangka huih.

    Bagi saya, Pornoism harus diatur mau pake KUHP, UU APP atau apapun pokoknya harus diatur dan hukumnya harus benar-benar di tegakkan.

    Yang menolak, silahkan baca dulu dan renungkan dulu. Ambil aja tujuan dari RUU APP atau apapun namanya demi kebaikan bersama. Perkara isi dan redaksi RUU APP itu konyol dan lucu ya mari diperbaiki. Jangan demi kebebasan terus menolak. Jangan sok liberalis dan westernis lah.. di negara-negara liberal pun, hal-hal beginian DIATUR dengan ketat. Boleh, tapi DIATUR dengan ketat.

    FYI, sejak blog ini dibuat, saya hidup dinegara liberal banget dan anteknya si BUSH. Tapi hal beginian diatur dengan ketat, ga ada majalah/tabloid begituan dijajakan di bis kota, di lampu merah, di lapak-lapak depan sekolah SD. So, please deh.

  19. I'ir STIH YPM. Sda. Says:

    halo… aku ikutan urun rembuk ttg RUU ini ya?.. asik2 tuh opini kamu kamu. jadi tertarik deh aku. gini loh. coy… apapun pendapatmu baik itu setuju dan tidak setuju, aku yakin bnget kalo kamu tetep setuju terhadap dampak pornograf dan pornoaksi kan? it’s mean di Indonesia gak ada tuh satupun UU yang secara teges ngatur pornografi dan pornoaksi? kl ada, where is it? yang ada cuma ngomong kesusilaan (KUHP) . kalo RUU ini gak cpt2 di sahin mungkin yang gak setuju bakal ngerayain dengan cara karnaval telanjang… kayak tarian salsa dr Brazil. Enak nih….. tiap taun bisa liat parade yang in the Hoiii…. Uhuiii?!..

  20. Awie Says:

    buat yang gak setuju, GO TO HELL !!!! kallo pergi yang cepet dan jangan ngajak ngajak,,… Awas loh…?!. tar kalo disana kirim SMS ato Email ke kt ktemu sama sapa aja lo di sana??? ok?

  21. pamega Says:

    Asswmwb,
    jujur, gue pengin tuh RUUPP segera di-legalkan, sementara apa yang kita lihat di sekitar kita, sudah lewat batas dari yang kita hayati (agama), dan emang tuh, pamer udel cs udah ktinggalan zaman.
    Orang dulu aja pengin berbusana sopan, jangan ulangi tuh..

  22. halludba72623 Says:

    makasih pak sudrun. link nya saya copy ya ke sini :

    http://www.nananias.com/archives/penciptaan_pornoaksi_awal.php

    saya komen di situ tapi blum lengkap. makasih :)

  23. Herman Says:

    Kriteria Kesusilaan. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya ‘multitafsir’ terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis hal ini dapat dibenarkan.

    Sebelum ada RUU ini pun, pengertian apa itu yang susila dan tidak susila ternyata masih beragam . RUU ini akan memaksa satu makna susila kepada masyarkat. Bukankah itu jelas-jelas sebuah definisi lain untuk ototitarian?

  24. tama Says:

    sebetulnya pembetulan moral bangsa melalui RUU APP memang sangat diperlukan untuk membenahi bangsa menjadi bangsa yang berideologi pancasila sila (1) ketuhanan yang maha esa yang artinya bahwa budaya bangsa harus sesuai dengan nilai2 moral agama. kalau kita menyikapi maraknya pornografi yang beredar telah memakan korban kemerosotan moral anak bangsa sebagai generasi penerus bangsa yang seyogyanya harus kita bina dan jaga…. klau dikatakan sebagian orang adanya RUU APP membuka pintu syari’ah islam apakah itu salah? toh itu jg demi kebaikan bangsa dan negara dalam artian penaklukan hukum atas sebagian untuk kebaikan bangsa yang heterogen, jg syariah islam amat menjunjung tinggi perbedaan2 yang ada bukannya bersifat diskriminatif jadi tidak perlu dirisaukan..
    hanya saja saya tidak menyetujui pembentukan lembaga baru yang lahir dengan diundangkannya RUU APP Yang melahirkan BAPPN … hal ini akan menyebabkan penambahan cost yang dikeluarkan dalam belanja negara sehingga akan lebih menyebabkan pemusatan belanja negara untuk pemenuhan cots badan tersebut,….” bukannya mengalihkan kepada sektor pendidikan, pemberantasan kemiskinan yang lebih dibutuhkan oleh bangsa ini malah sibuk membentuk badan baru.”
    RUU APP mungkin harus dibebahi terlebih dahulu sebelum diundangkan agar memberikan penjelasan yang jelas yang mempunyai kepastian hukum agar tidak lagi membentuk badan yang harus menentukan “apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam substansi porngrafi dan/atau pornoaksi atau tidak termasuk kedalam substansi pornografi dan/atau pornoaksi?”……”berdayakan lah yang sudah ada karna yang ada saja belum efektif dalam proses enforcement law yang da di indonesia!!!!!!!!!!”

  25. Wulan Kalangi Says:

    Jelas gak stuju,,, soalnya itu dapat merusak moralitas bangsa… RUU ini hanya mematikan kreatifitas dari segala bentuk, misalnya para designer yg harus membatasi karyanya… UU ini hanya membuang-buang anggaran negara, lebih baik digunakan untuk membangun negara lebih khusus dibidang pendidikan ^_^


Tinggalkan Balasan